Mengenal Tata Cara Pernikahan Adat Bone

rumah adat suku Bugis (foto: google)

Minggu lalu kita sudah mengenal lebih dekat tentang suku Bugis, utamanya Bugis Bone yang mendiami jazirah Sulawesi. Minggu ini kami bercerita tentang tata cara perkawinan suku Bugis, utamanya Bugis Bone.

Tata cara pernikahan orang Bugis Bone sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tata cara penikahan suku Makassar yang pernah dituliskan di laman ini. Perbedaan terbesar hanya ada pada istilah dan beberapa detail kecil.  Upacara pernikahan secara umum dibagi menjadi 3 bagian besar yaitu: pra nikah, nikah dan tahapan setelah nikah.

Dalam bahasa Bugis, pernikahan disebut mappabbotting atau mabbotting. Pada jaman dahulu perjodohan adalah hal yang sangat lazim. Tidak jarang seorang pria dan wanita sudah dijodohkan bahkan ketika mereka masih kecil. Jika belum dijodohkan maka keluarga sang pria akan mencari-cari pasangan yang cocok untuk anaknya ketika sang anak mulai beranjak remaja. Untuk kalangan bangsawan, prosesnya lebih rumit lagi karena ada pemeriksaan status kebangsawanan secara seksama, jangan sampai status pelamar lebih rendah daripada yang melamar. Proses lamaran resmi dalam bahasa Bugis disebut: madduta. Untuk sampai kepada proses tersebut pendahuluan yang disebut mammanu-manu.

Mammanu-manu bermakna seperti burung yang terbang kesana-kemari. Dalam proses ini ada seorang wanita paruh baya kepercayaan keluarga calon mempelai pria yang akan mengunjungi rumah calon mempelai wanita yang diincar. Maksud dari kunjungan ini sangat dirahasiakan, dari luar nampak seperti kunjungan biasa padahal tujuan utamanya adalah untuk menyelidiki keadaan gadis yang “diincar” keluarga pria.

Setelah proses mammanu-manu selesai dan keluarga pihak pria menunjukkan minatnya maka sang utusan akan datang kembali kepada keluarga wanita dengan maksud yang lebih kentara. Proses ini disebut mappese-pese. Kali ini sang orang kepercayaan akan mulai mengajukan pertanyaan yang “menjurus” seperti: apakah sudah ada orang yang menitip si gadis? Sudah adakah yang menyatakan akan melamar? Apakah pintu masih terbuka?

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini diajukan untuk menjaga jangan sampai salah satu pihak kehilangan muka bila mengajukan lamaran resmi tanpa tahu latar belakang si gadis. Setelah ada lampu hijau dari pihak wanita maka selanjutnya dibahas secara detail mengenai waktu melamar secara resmi (madduta). Selama proses ini juga dilakukan penyelidikan secara seksama tentang garis keturunan, status kekerabatan dan harta calon mempelai. Tidak lupa juga dibicarakan lebih jauh tentang mahar dan uang antaran dari pihak pria.

Proses selanjutnya disebut mappettu ada atau proses lamaran secara resmi.  Biasanya proses ini diikuti dengan mappassirekeng atau menyimpulkan kembali kesepakatan-kesepakatan yang telah dibicarakan bersama pada proses sebelumnya. Proses ini sudah menjadi proses lamaran resmi yang disaksikan keluarga besar kedua belah pihak.

Pada proses inilah semua hal yang mendetail dan prinsip dibicarkan dan dicari keputusanya bersama-sama. Pada kesempatan ini pihak pria akan menyerahkan pattenre’ ada atau passio’ (pengikat) berupa cincin beserta benda simbolis lainnya. Benda-benda tersebut berupa: tebu sebagai simbol sesuatu yang manis, buah nangka yang mengibaratkan harapan dan lain sebagainya.

Apabila pernikahan akan diadakan dalam waktu dekat, maka pihak mempelai pria akan membawa passuro mita yang diserahkan setelah pembicaraan telah disepakati. Passuro mita ini berisi:

  • Selembar bahan pakaian (waju tokko)
  • Selembar sarung sutera atau lipa’ sabbe’
  • Satu piring besar nasi ketan (sokko)
  • Satu mangkok besar palopo’ (air gula merah yang dimasak dengan santan dan diberi telur ayam secukupnya) serta
  • Dua sisir pisang raja.

Biasanya dalam acara mappettu ada’ ini berlangsung dialog panjang antar kedua pihak. Dialog akan dimulai oleh pihak keluarga wanita sebagai tuan rumah dan akan dibalas oleh pihak keluarga pria sebagai tamu. Dialog ini biasanya sangat panjang dan bersahut-sahutan. Dialog ini melambangkan budaya dan kesopanan yang sangat dijunjung tinggi oleh suku Bugis.

Dalam acara mappettu ada’ ini disepakati berbagai perjanjian seperti:

Sompa; sompa berarti mas kawin atau mahar sebagai syarat syahnya perkawinan. Besarnya sompa ditentukan menurut derajat calon mempelai wanita. Penggolongan sompa tidak selalu seragam dalam istilah, ada yang menggunakan istilah real ada juga yang menggunakan istilah kati. Tapi secara umum besaran sompa adalah sebagai berikut:

  • Bangsawan tinggi: 88 real
  • Bangsawan menengah: 44 real.
  • Arung palili: 28 real
  • Golongan tau maradeka : 20 real
  • Golongan ata (budak): 10 real

Pada akhir abad ke-19, besarnya mas kawin ditetapkan berdasarkan status seseorang. Setiap satuan mas kawin disebut kati (mata uang kuno). Satu kati bernilai sama dengan 66 ringgit (dulu senilai 2,5 rupiah atau 2,5 gulden Belanda) atau sama dengan 88 real. Sistim ini tidak digunakan lagi sejak jaman kemerdekaan, apalagi setelah mata uang rupiah mengalami inflasi pada tahun 60an.

Dui menre atau dui balanca; adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh pihak calon mempelai wanita kepada calon mempelai pria untuk mengetahui kerelaan atau kemampuan sang calon mempelai untuk menjadi bagian keluarga mereka. Uang belanja ini digunakan untuk membiayai pesta pernikahan yang digelar pihak wanita.

Besaran dui menre atau dui balanca ini sangat beragam tergantung status sosial si calon mempelai wanita. Semakin tinggi status sosial calon mempelai wanita maka tentu nilai dui menre akan semakin tinggi.

Tanra Esso Akkalaninengeng; atau tanggal pelaksanaan pernikahan. Setelah semua persyaratan telah dipenuhi dan telah ditemukan kesepakatan dan ada pengikatan (mappassirekeng) maka tanggal pelaksanaan pernikahan akan disepakati. Penentuan tanggal pernikahan ini berdasarkan tanggal dan bulan Islam. Setelah tanggal akad nikah disepakati maka otomatis upacara lain seperti  mappacci dan marola akan mengikut.

Setelah proses mappetu ada’ dianggap selesai maka selanjutnya kedua pihak akan melangkah ke mappaisseng atau memberi kabar. Kedua pihak akan menghubungi kerabat dekat mereka, tetua adat, tokoh masyarakat dan tetangga sekitar perihal waktu dan kesepakatan pernikahan yang akan digelar.

Selain mappaisseng, keluarga calon pengantin juga akan menyebarkan undangan secara resmi dan tertulis kepada sahabat, handai taulan atau kenalan. Undangan ini diantarkan oleh orang-orang utusan dengan menggunakan baju adat. Biasa disebut sebagai mapalettu selleng.

Selain undangan yang disebar kesana-kemarin, pihak keluarga kedua belah pihak juga akan mulai mempersiapkan lokasi pernikahan. Langkah pertama adalah mappatettong sarapo/baruga atau membangun baruga di tempat pelaksanaan akad nikah. Sarapo atau baruga adalah bangunan tambahan yang didirikan di samping rumah yang akan ditempati melaksanakan akad nikah. Dinding sarapo atau baruga dibuat dari jalinan bambu atau walasuji. Di dalam sarapo atau baruga dibuat tempat khusus untuk kedua mempelai dan orang tuanya yang disebut lamming atau pelaminan.

Demikianlah proses pra nikah dalam adat Bugis khususnya Bugis Bone. Pada tulisan selanjutnya akan dibahas tentang persiapan menjelang akad nikah serta pelaksanaan akad nikah itu sendiri.

[tim MksNolKm, disarikan dari buku Tata Cara Perkawinan Menurut Adat Bone; Lembaga Adat Saoraja Bone]

Bagikan Tulisan Ini:

Makassar Nol Kilometer (172 Posts)

Sebuah ruang termpat berkumpulnya warga kota Makassar mencatat dan bercerita tentang dinamika kota dari kaca mata warga. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi warga untuk berkontribusi di laman ini.


Tinggalkan Komentar