Tak Rindang Lagi Kotaku

kondisi median jalan di Jl. A.P.Pettarani Makassar, (foto: thejimpe)

Dulunya median jalan Jl, A. P. Pettarani, dari depan kantor Departemen Pekerjaan Umum sampai kantor Telkom, memiliki jalur hijau selebar 2.5 meter Median jalan ini membuat Jl. A.P. Pettarani menjadi rindang oleh pohon Glodokan atau False Ashoka (Polyalthia longifolia). Kemacetan parah di kawasan ini ditanggapi pemerintah dengan solusi instan yaitu pelebaran jalan. Pelebaran jalan ini kemudian mengorbankan median jalan berupa jalur hijau, akibatnya kerindangan sepanjang jalan Pettarani itu hilang.

Melalui Fajar Online, Kepala Balai Besar Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah VI, Nurdin Samaila melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Jalan Nasional Makassar, Haikal Hasan mengungkapkan proyek pelebaran Jalan AP Pettarani yang dikerjakan saat ini merupakan lanjutan dari pengerjaan  2011 lalu. Haikal menjelaskan, untuk pekerjaan pelebaran tahun ini dengan anggaran kontrak Rp18 miliar lebih direncanakan sepanjang 1.250 meter. “Itu dimulai dari depan rumah makan cepat saji (McD) hingga ke depan STIA LAN. Pekerjaan tahun lalu kan sampai depan MCD itulah yang dilanjutkan sampai ke STIA LAN,” ujar Haikal, Selasa, 15 Mei. Lebih lanjut Haikal menjelaskan, pelebaran ini akan membuat poros Pettarani menjadi delapan lajur, masing-masing 4 lajur di satu lajur. Khusus di area persimpangan Jalan Boulevard-Pettarani kata Haikal, itu akan dibuat menjadi 10 lajur. “Karena di area ini selalu macet, makanya kita buat lebar,” tandasnya.

Gambar di atas adalah kondisi pertigaan Jl. A.P. Pettarani – Jl. Boulevard. Dulunya terdapat bundaran sebagai jalur berputar di pertigaan ini.  Gambar ini diambil oleh Anwar J Rachman pada tanggal 30 Juli 2012, median jalan itu saat ini dijadikan pembuangan sisa-sisa aspal dan tumpukan pasir bekas pembongkaran jalan, dengan menyisakan tiang reklame, rambu lantas. (LeBug)

One response on “Tak Rindang Lagi Kotaku

  1. Makassar butuh solusi lain selain pelebaran jalan. Jalan lingkar,misalnya. Atau angkutan umum yg nyaman.

    Selain itu, perketat lagi soal peraturan&syarat2 kredit kendaraan. Juga, peraturan mengenai masa pakai kendaraan.