Aksi Demontrasi Gabungan Pekerja Terminal Daya Makassar

terminal regional daya makassar yang selalu sepi

Terminal Regional Daya Makassar – Sejak berdiri 9 tahun lalu, pengelolaan Terminal Regional Daya Makassar boleh dibilang jauh dari baik. Semakin hari Terminal Regional Daya semakin sepi pengunjung. Beberapa penyebab sepinya terminal adalah semakin tidak disiplinnya para pelaku usaha transportasi publik swasta. Salah satu contohnya adalah Pengangkutan Otobus atau Bis Besar yang tak masuk terminal melainkan ke pangkalan masing-masing.

Begitu pula Phanter [angkutan penumpang yang menggunakan minibus, sejenis panther dan innova]  yang semakin leluasa menunggu penumpang di luar TRD. Perilaku ini disebabkan oleh ketidak-tegasan Pemerintah Kota menindak perilaku para supir dan pengusaha angkutan.

Pemerintah kota sendiri sepertinya melakukan pembiaran. Hal ini tampak pada maraknyamobil-mobil penumpang antar kota dalam propinsi  yang mangkal dan menunggu penumpang di luar terminal Daya. Disinyalir, ada aparat yang membekingi mereka. Tak hanya itu, mobil-mobil plat hitam pun leluasa mengambil penumpang di luar terminal.

Dampaknya adalah, terminal sepi pengunjung dan pekerja di dalam terminal kehilangan pelanggan. Di dalam terminal banyak warga Makassar menggantungkan hidup mereka dengan pekerjaan apa adanya. Mereka adalah supir berikut jejaringnya semisal pencari penumpang, pedagang asongan, pedagang dengan kios (yang masih cicil), warung makan, dan sebagainya. Jika hal ini berkelanjutan, maka para pekerja terminal akan kehilangan pendapatan untuk menghidupi keluarga dan kebutuhan lain dalam rumah tangga mereka.

Para pekerja terminal yang tergabung dalam Gabungan Pekerja Terminal (Gabungan Pekerja Terminal) Regional Daya Makassar tak tahan lagi dengan semakin sepinya terminal. Mereka kemudian memutuskan melakukan demonstrasi untuk menunjukkan kepada publik Makassar bahwa pemerintah kota Makassar berikut jajarannya dari pihak kepolisian, perhubungan, dan perusahaan daerah terminal sedang melakukan pembiaran dan tak berpihak pada orang-orang kecil.

Secara nasional, aturan sudah jelas tidak boleh lagi menaikkan penumpang di pool, tapi pemkot masih membolehkan. Jadi, pemkot telah melanggar aturan. Peraturan walikota dan dinas perhubungan menegaskan semua angkutan antar kota, menurunkan dan mengambil penumpang di dalam ‘PELATARAN’ terminal yang sudah disediakan. Nyatanya,  ada ‘permainan’ kernet/ supir mobil dengan ‘aparat’ penunggu jalan. Para sopir lebih memilih tak masuk ke dalam terminal karena harus bayar beberapa kali kalau keluar masuk terminal.

Pembiaran ‘ambil penumpang di luar terminal’ membuat TERMINAL SEPI dan menjadikan jalan di luar terminal setelah pangkalan DAMRI menjadi.  Para supir, pedagang dan pekerja terminal yang menggantungkan nasib mereka dalam terminal mengeluh kekurangan pembeli/penumpang, padahal mereka masih terus mencicil KIOS di samping harus membayar beberapa jenis retribusi lainnya.

GPT  bersama  FSPTI/SPTI :Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia, ASPEK : Asosiasi Pekerja Terminal Regional Daya
Komunitas Pete-Pete Daya dengan estimasi peserta sebanyak 1000 orang akan melakukan aksi pada Hari Selasa pagi – selesai pada tanggal 07 Februari 2012. Jam 09.00, di beberapa titik antara lain;

1. Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar.
3. Jembatan Fly Over KM 4 Makassar.
4. Kantor Walikota Makassar.
5. Disetiap perjalanan, peserta unjuk rasa akan menggelar orasi selama 10 menit di setiap Perusahaan Otobus (PO) yang dilewati. Di antaranya, Alam Indah, Depan MTos, Litha & Co, Bintang Prima, Liman, dan BMA).

Para pengunjuk rasa akan menempuh rute: TRD, DISHUB Propinsi Sulsel, PO Alam Indah, PO d idepan M-TOS, PO Falitha, PO di depan Kantor Gubernur Sulsel, DISHUB Kota Makassar, Fly Over [Tol Reformasi], PO Liman, BMA Executif Rental Car. Aksi JALAN KAKI di Jalan Sultan Hasanuddin [di depan Hotel Marannu] menuju KANTOR BALAI KOTA MAKASSAR.

Aksi ini menuntut agar beberapa hal; pemberlakuan SK WALIKOTA MAKASSAR mengenai – 7 dan + 7 tentang angkutan lebaran, kembalikan fungsi pengelolaan terminal regional daya ke dishub, tertibkan para PO dalam hal menaikkan dan menurunkan penumpang dipoolnya masing-masing, tegakkan aturan km 35 tentang persyaratan pendirian pool, tegakkan aturan perda tentang terminal regional daya dan hilangkan perusda terminal.

PERUSDA TERMINAL harus dihapuskan karena pengelolaan tentang terminal harus dilakukan oleh DINAS PERHUBUNGAN. Dari 33 propinsi di Indonesia semua terminal dikelola oleh Dishub, hanya kota Makassar, yang terminalnya dikelola tunggal oleh Perusda terminal.  Pengelolaan terminal oleh Dishub, sifatnya vertikal dan tidak mengenal otonomi daerah, di bawah. Selama pengelolaan terminal dimanajemeni Perusda para pengunjuk rasa meyakini terindikasi KKN.

Tuntutan GPT antara lain adalah menyelesaikan sejumlah masalah yang menyebabkan Terminal Regional Daya (TRD) Makassar tidak berfungsi dengan maksimal;

1. Menindak tegas semua Perusahaan Otobus (PO) yang masih menaikkan dan menurunkan penumpang di poolnya masing-masing.
2. Menertibkan terminal bayangan di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.
3. Menertibkan Angkutan Pribadi (Plat Hitam) yang mengambil penumpang umum.
3. Meminta kepada pemerintah ataupun pihak terkait agar semua Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) menggunakan Terminal Regional Daya (TRD) Makassar sebagai tempat menaikkan dan menurunkan penumpang, sekaligus sebagai awal dan akhir keberangkatan penumpang.

Sejumlah hal diatas, didasarkan atas;

1. Surat Dinas Perhubungan Prov. Sul-Sel No.550/551 -23- 785/06 Tanggal 13 Desember 2006, Tentang larangan kendaraan AKDP dan AKAP menaikkan dan menurunkan penumpang di pool kendaraan.
2. Keputusan Walikota Makassar No.510/Kep/551-23/2004 Tanggal 12 Agustus 2004, tentang larangan menaikkan dan menurunkan penumpang pada pool Kendaraan Bus AKDP dan AKAP dalam wilayah Kota Makassar.
3. Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Wilayah Kota Besar Makassar tentang larangan kendaraan angkutan AKDP dan AKAP menaikkan dan menurunkan penumpang di pool kendaraan.
4. Hasil rapat koordinasi Instansi terkait pada hari selasa, 23 agustus 2011 di kantor Dinas Perhubungan Prov. Sul-Sel, tentang langkah antisipasi pengaturan lalu lintas dan kendaraan masa angkutan lebaran tahun 2011. Dimana salah satu poinnya adalah Perusahaan Otobus (PO) hanya diperbolehkan menaikkan dan menurunkan penumpang di pool kendaraan selama masa angkutan lebaran, yakni H-7 sampai H+7 atau dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan 07 September 2011.

4M8Y2HR4APZ5

Bagikan Tulisan Ini:

Comments

3 responses on “Aksi Demontrasi Gabungan Pekerja Terminal Daya Makassar

  1. soal terminal daya ini tentu bkn soal baru. soal lama yg butuh org baru, ketika para jawara terminal dan elit penguasa sama2 terperangkap oleh kepentingan prakmatikx sndr. ironis, mrk bertahun2 tahu aturan2 itu, artix, pangkal persoalan bknlah di aturan, ttp kepentingan org perorg. capek deh mikiran solusix. lbh baik gugat mrk, siapa th ada manfaatx bg org2 kecil.

Leave a Reply